2 Tahun Bencana | Penyintas Terlantar Tanpa Kepastian
Ratusan warga mengegelar aksi demonstrasi tepat 2 tahun kejadian bencana gempa bumi, tsunami dan liquifaksi yang melanda kota Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong. Sejumlah warga yang merupakan korban dari kejadian alam dasyat itu berteriak-teriak “penuhi hak kami, berikan hak kami, jangan rampas hak kami.”
Menurut Koordinator Lapangan Massa Aksi, Freddyanto Onora demonstrasi ini merupakan peringatan 2 tahun bencana, sekaligus menuntut hak penyintas yang belum dipenuhi oleh pemerintah daerah masing-masing Kabupaten dan Kota. Pada 2 tahun ini menurut dia warga mendatangi kantor Gubernur Sulawesi Tengah berharap masalah penyintas segera disahuti.
Sayangnya kata Freddy, Gubernur Sulawesi Tengah justru tidak ingin menemui mereka. Padahal, kata dia, Gubernur bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggungalan bencana sesuai dengan mandat Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana karena status bencana yang melanda 3 kabupaten 1 kota di Sulawesi Tengah merupakan bencana daerah provinsi bukan berada di masing-masing kabupaten/kota.
Selain itu, kata Freddy pilihan bertemu Gubernur juga karena tidak ada niat baik dari masing-masing kepala daerah kabupaten dan kota untuk menyelesaikan kompleksitas masalah penyintas baik masalah Huntap, dana stimulan, jaminan hidup, satunan dukan maupun pemulihan ekonimi warga yang kehilangan mata pencaharian. Menurutnya, segala cara telah ditempuh oleh warga dimasing-masing daerah baik melalui dialog, rapat-rapat maupun aksi demonstrasi, namun pemerintah kabupaten/kota tidak pernah merespon, apalagi menyelesaikan masalah para penyintas.