Login

Lost your password?
Don't have an account? Sign Up

5 Penyintas Huntara Terminal Mamboro Hilang dari Penerima Huntap Buddha Tzu Chi

Palu – Pembagian hunian tetap (Huntap) tahap akhir (IV) yang dibangun oleh Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia kembali menuai masalah.

Pasalnya, nama 5 orang kepala keluarga (KK) penyintas yang sebelumnya telah terdata sebagai penerima Huntap, tiba-tiba hilang dari daftar penerima tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Kelima orang penyintas tersebut sebelumnya merupakan warga Kelurahan Mamboro yang tinggal di atas lahan hibah milik PT. Sulawesi Ebony Sentra yang juga ikut tersapu tsunami pada 28 September 2018 silam.

Nerlan (29), keluarga salah seorang Penyintas, menuturkan bahwa sebelumnya mereka telah melewati proses verifikasi dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan guna memperoleh Huntap.

Namun pada saat hendak pengundian, nama mereka lenyap begitu saja dari daftar penerima yang dijanjikan.

“Dokumen kami diverifikasi, semua berkas yang diminta juga sudah kami penuhi, tiba-tiba pas mau pengundian, nama kami malah tidak ada dalam daftar penerima Huntap Buddha Tzu Chi. Pihak BPBD Kota Palu minta kami lengkapi lagi berkas sampai akhir tahun ini. Sementara semua berkas yang mereka sampaikan sebelumnya sudah kami lengkapi,” ungkap Nerlan.

Nerlan menyayangkan sikap BPBD Kota Palu yang cenderung mempersulit warga untuk memperoleh hunian tetap. Dia juga mengeluhkan adanya ketidakkonsistenan aturan, sebab ada kasus serupa lain yang bisa tetap diloloskan sebagai penerima Huntap.

“Harusnya dari awal kami diberi tahu, bukan nanti sudah akhir-akhir begini. Bagaimana caranya kami mau lengkapi berkas kalau sudah begini? Kami berharap Pemerintah berlaku adil, kalau yang lain bisa dapat Huntap, kenapa kami tidak bisa?” tanya dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Sulteng Bergerak, Freddyanto Onora saat menerima aduan warga menyebut sikap Pemerintah Kota Palu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah telah melanggar Undang-undang (UU) 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana pasal 6, huruf c dan d serta pasal 26 Ayat 1, 2 dan 3.

Kata dia, persoalan seperti ini tidak bisa disederhanakan karena ini menyangkut hak penyintas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 24 tahun 2007.

Menurut Freddy, penanganan bencana harus mengedepankan asas keadilan, kemanusiaan, kebersamaan dan kepastian hukum.

“Jadi, tidak boleh satu pun penyintas diabaikan haknya hanya karena masalah administrasi. Bahkan prinsip penanganan bencana harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta tidak boleh diskriminatif,” tegas dia.

Olehnya Freddy meminta kepada BPBD Kota Palu agar belaku adil, transparan dan membuka partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pemberian bantuan Huntap Buddha Tzu Chi.

Dia juga meminta BPBD Kota Palu untuk memprioritaskan warga yang sebelumnya sudah masuk dalam daftar penerima Huntap Buddha Tzu Chi.

“Jangan sampai ada permainan dibalik hilangnya nama penerima huntap Buddha Tzu Chi, karena nama mereka sebelumnya sudah masuk dalam data hasil verifikasi dan data pengusulan uji publik calon warga perumahan cinta kasih Tzu Chi Tadulako tahap IV,” tuturnya.

Sumber: transsulteng.com

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*