Gugatan HJ Anwar Atas Kepemilikan Kawasan Hutan Manggrove, Tidak Dapat Menunjukan Ala
Donggala-Selasa, 21 Januari 2020, perguliran kasus sidang gugatan Perdata Nomor 26/Pdt.G/2019 oleh Penggugat seorang pengusaha Haji Anwar terhadap lima warga Kelurahan Kabonga Besar aktivis Lingkungan Kelompok Tani Hutan (KTH) Gonenggati Jaya, telah disidangkan kurang lebih sebanyak 15 kali di Pengadilan Negeri Donggala dan sudah hampir mendekati finish.
Kelima orang pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH) yang menjadi tergugat adalah Yuryanto, Rifo Andriadi, Budirmansyah, Ferawati dan Indra Adi Putra.
Dalil gugatan yang didaftarkan pada tanggal 1 Oktober 2019, Oleh Penggugat Haji Anwar menjabarkan sebagai pembeli Empang yang luasnya ± 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi) berdasarkan AJB (Akta Jual-Beli) No.10/XII/1984 yang menurut Penggugat diterbitkan oleh PPAT sementara (Camat) pada Tahun 1984.
Dalam proses persidangan yang tengah berjalan, di ketuai oleh Ibu Hakim Alanis S.H., baik Penggugat Haji Anwar dan kelima warga Kabonga Besar sebagai Tergugat serta Turut Tergugat 2 Lurah Kabonga Besar sudah masing-masing menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi.
Kelima warga Kelurahan Kabonga Besar yang tidak lain adalah aktivis lingkungan sekaligus anak asli daerah kabonga ini dampingi oleh 5 (lima) Pengacara Rakyat dari Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah (PBHR SULTENG) dan WALHI SULTENG, yakni Harun, S.H, Muh. Rasyidi Bakry, S.H.,L.L.M, Retnadumillah Saliha S.H.,M.H, Moh. Hasan Ahmad S.H, dan Andirwan, S.H.
Kedua Kuasa Hukum warga Kelurahan Kabonga Besar, Ibu Retnadumillah Saliha S.H.,M.H dan Andirwan SH., saat dimintai penjelasan menerangkan bahwa “masih tetap berpegang teguh pada komitmen terhadap pembelaan dan pendampingan rakyat kecil sesuai aturan perundang-undangan”. Dalam hukum Perdata berlaku Asas actory incumbit Onus Probandi bahwa beban pembuktian terletak pada Penggugat yaitu Haji Anwar.
Dalam Dalil gugatan, Penggugat Haji Anwar berasumsi sebagai pemilik empang berdasarkan AJB (Akta Jual-Beli) No.10/XII/1984. Sementara dalam fakta-fakta persidangan, agenda pembuktian dan saksi-saksi tidak ada satupun saksi maupun alat bukti yang dapat membuktikan kepemilikan lahan yang dimaksud dalam gugatan.
Prinsip Hak milik atas tanah berdasarkan asas legalitas AJB tahun 1984 yang dimaksud Penggugat seharusnya tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku pada masa itu khususnya Pasal 20 Jo Pasal 22 Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, mengatur dengan jelas tentang bagaimana yang dimaksud hak kepemilikan seseorang.
Dalam fakta persidangan Penggugat Haji Anwar hanya mampu menghadirkan bukti dan saksi-saksi adanya jual beli dan pengelolaan tanah dari Alm.yang berinisal (PdP), Tanpa disertakan dengan bukti asal usul surat minimal sejarah riwayat keterangan kepemilikan tanah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bahkan AJB No. 10/XII/1984 yang diajukan Penggugat Haji Anwar tersebut dalam lembaran ke tiga tentang SURAT KETERANGAN HAK MILIK TANAH yang katanya dijual oleh Alm berinisial (Pdp) tidak Tertulis Nama Pemilik tanah, orang-orang yang menunjukkan batas-batas tanah, sementara di poin 6 surat keterangan yang ada dalam AJB itu justru dituliskan bahwa pajak tanah yang ada dalam AJB tersebut telah dibayar lunas.
Logikanya Sebuah tanah yang telah terbayar lunas pajaknya adalah berarti tanah yang telah terdaftar, dan seharusnya tanah yang telah terdaftar memiliki bukti No. pendaftaran, No.surat ukur dan surat-surat kepemilikan tanah termasuk bukti lunas pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Pasal 19 UUPA No.5 tahun 1960 Jo Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961.
AJB No. 10/XII/1984 yang diajukan Penggugat Haji Anwar, halaman 3 AJB tersebut tentang surat keterangan hak milik tanah hanya tertulis luas dan batas-batas tanpa mencantumkan siapa nama pemilik tanah yang diterangkan, tanpa mencantumkan Nomor Pendaftaran surat kepemilikan tanah, tanpa mencantumkan nomor tahun surat ukur, dan tanpa mencantumkan nomor pajak serta bukti surat lunas (pembayaran) pajak sebagaimana yang diterangkan dalam poin 6 di AJB tersebut.
Lanjut retna Negara kita adalah Negara hukum yang menganut system hukum civil law. Dan berdasarkan asas legalitas, seharusnya penggugat Haji Anwar yang mendalilkan sebagai pemilik harus dapat membuktikan. Baik lewat bukti surat maupun saksi-saksi fakta persidangan. Sebagaimana asas dalam jual beli harus dilakukan terang dan tunai.
Berkorelasi dengan fakta persidangan terhadap saksi fakta istri kepala Desa yang menjabat tahun 1964-1979 menerangkan bahwa menyaksikan dan mendengar pada malam hari dirumahnya, suaminya Abdila Lasahido yang menjabat kepala desa saat itu, sekitar tahun 1970 an pernah melakukan musyawarah dengan tokoh-tokoh masyarakat Desa Kabonga Besar membicarakan adanya permohonan peminjaman tanah desa oleh seseorang yang berinisial (PdP) untuk dikelola menjadi empang dengan sistim bagi hasil dengan Desa. Peminjam tanah desa tersebut yang berinisial (PdP) kemudian disebut Penggugat Haji Anwar, sebagai penjual sebagaimana tertuang dalam AJB No. 10/XII/1984.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Jual beli tanah yang di klaim Penggugat Haji Anwar diperoleh dari orang yang tidak memiliki hak atau wewenang atas tanah tersebut sehingga cacat hukum, wajar saja dalam AJB No. 10/XII/1984 maupun bukti-bukti dan saksi-saksi yang terungkap dalam fakta persidangan Penggugat Haji Anwar tidak bisa membuktikan asal usul Hak Kepemilikan tanah yang SAH oleh Penjual yang berinisial (Pdp) tersebut.
Adapun orang-orang yang menurut Penggugat adalah Pejabat Desa maupun Kecamatan Tahun 1984 yang terlibat membantu penerbitan AJB yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, maka orang-orang tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan berlaku asas Ignorantia Legis Excusat neminem (ketidaktahuan terhadap undang-undang bukan merupakan alasan pemaaf).
Dalam gugatan rekonvensi kami selaku Tim Kuasa Hukum dari pihak Tergugat sudah memasukan poin-poin diantaranya memohon Pembatalan AJB karena tidak memenuhi data fisik dan data yuridis sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-undang. Selanjutnya Kami selaku Tim Kuasa hukum Tergugat akan menuangkan sepenuhnya secara lengkap pada kesimpulan yang diagendakan 1 minggu mendatang, sesuai dengan seluruh bukti-bukti dan fakta – fakta persidangan. Dan kita tentunya berharap agar semua pihak dapat tetap bersikap Objektif dalam menilai kasus ini. Sehingga segala hasil kesimpulan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan yang maha kuasa dan tidak mencederai hati nurani pencari keadilan yang mulai luntur di negeri ini. tutup retna.
Sumber : walhisulteng.com