Percepatan Pemenuhan Hak Dasar Penyintas di Kota Palu
Sampai saat ini memasuki 21 bulan pasca gempa bumi disertai tsunami dan liquifaksi di Kota Palu, sejumlah korban akibat kejadian dahsyat ini masih terkatung katung di kamp-kamp pengungsian. Puluhan ribu penyintas tidak mendapat kepastian kapan mereka akan segera mendapat tempat tinggal yang layak dan aman bagi keluarga mereka seperti sedia kala.
Padahal sejumlah bantuan bagi korban telah mengalir dari berbagai sumber baik dari luar negeri maupun dari daerah lain, bahkan yang terakhir pada oktober 2019 pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan hibah sebesar 1,9 triliun yang diperuntukkan untuk membangun kembali rumah warga yang rusak akibat bencana alam tersebut. Dari bantuan itu, Kota Palu mendapatkan Rp 820,6 miliar untuk memperbaiki rumah rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan.
Meski bantuan itu telah berada di rekening pemerintah kota palu, namun masih lebih dari setengah warga yang kehilangan rumah atau rusak akibat bencana belum menerima dana stimulan tersebut karena alasan verifikasi dan validasi data yang belum selesai.
Untuk itu, dialog ini bertujuan untuk mendorong percepatan pemenuhan hak dasar korban bencana 28 september 2018 di kota Palu. Harapannya, dialog ini dapat menemukan jalan agar para korban bencana 28 september 2018 segera mendapatkan haknya.