Stop Komersialisasi Rapid Test! Pemkot Palu Gagal Beri Solusi
Siaran Pers
SULTENG BERGERAK
Palu- Kenaikan angka kasus positif COVID-19 di Kota Palu membuat pemerintah kota (Pemkot) Palu kembali memberlakukan pemeriksaan kesehatan bagi pelaku perjalanan yang hendak memasuki kota Palu. Pemeriksaan tersebut dinyatakan resmi berlaku pada Rabu, (06/01/21) disetiap pintu masuk Kota Palu baik jalur darat, laut dan udara.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran bernomor: 443/2429/Dishub/2020 perihal persyaratan perjalanan masuk ke Kota Palu yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota Palu, H. Asri, S.H sejak tanggal 29 Desember 2020 lalu.
Dalam surat edaran, disebutkan bahwa pelaku perjalanan antar kabupaten di Sulawesi Tengah wajib menunjukkan Suket hasil rapid test antibodi non-reaktif yang berlaku selama 5 hari, sedangkan pelaku perjalanan antar provinsi wajib menunjukkan Suket rapid test antigen yang hanya berlaku 3 hari. Selain itu, pelaku perjalanan juga dapat melakukan test langsung di posko-posko perbatasan melalui layanan kesehatan komersil yang buka 1×24 jam.
Menanggapi pemberlakuan aturan baru ini, Koordinator Sulteng Bergerak, Adriansa Manu, menyebut bahwa pemberlakuan kembali aturan ini jelas akan sangat memberatkan masyarakat, terlebih lagi beberapa poin dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Palu tersebut juga menunjukan adanya indikasi komersialisasi terkait situasi pandemi saat ini.
“Pemberlakuan kembali aturan ini akan sangat memberatkan masyarakat. Pemangkasan masa pakai Suket (surat keterangan) non-reaktif dan pelibatan layanan kesehatan komersil di posko-posko perbatasan itu, justru jadi indikasi komersialisasi dalam upaya penanganan covid-19.” Kritiknya.
Menurut Adriansa, situasi pandemi saat ini sudah sangat berdampak pada ekonomi masyarakat, olehnya Pemerintah harus mampu memberi formulasi aturan yang lebih solutif dan berpihak pada masyarakat kecil.
“Kalau begini, Pemerintah malah terkesan gagal memberi solusi. Harusnya formulasi regulasi berpihak pada masyarakat kecil. Supir angkutan umum, pelajar, dan masyarakat biasa dengan mobilitas tinggi misalnya, harus jadi pertimbangan utama dalam melahirkan kebijakan.” Ujarnya.
Lebih lanjut, Adriansa menekakan bahwa hal yang tak kalah penting saat ini adalah kontrol serius terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes) di dalam Kota. Pihaknya juga mengusulkan opsi untuk menggratiskan rapid test kepada kelompok masyarakat kecil seperti yang telah dilakukan oleh beberapa daerah.
“Yang harus diseriusi itu kontrol pemerintah terkait penerpan Prokes dalam kota sudah sejauh mana. Percuma di perbatasan diperketat kalau kita yang sudah di dalam malah abai dengan Prokes. Itu yang lebih penting.”
“Stop komersialisasi! Kalau bisa digratiskan kenapa tidak.” Tegasnya.
Palu, 06 Januari 2021
Fredyanto Onora, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Sulteng Bergerak
Kontak Person, (082394225822)