Hak Dasar Korban Bencana Yang Dijamin Negara
Sebagai salah satu negara yang rentan mengalami bencana, Indonesia sebetulnya sudah punya regulasi khusus yang mengatur peran negara dalam menjamin perlindungan maupun pemulihan kepada masyarakat dari ancaman dan dampak bencana.
Sayangnya, berdasarkan pengamatan kami di lapangan, ternyata masih banyak Penyintas Bencana bahkan pemangku kebijakan itu sendiri yang belum tahu-menahu, apa saja hal-hal mendasar yang diatur dalam regulasi penanggulangan bencana.
Padahal, hal ini tentu sangat berkaitan dengan kondisi masyarakat pra dan pasca bencana loh.
Nah, regulasi yang mengatur hal-hal tersebut tertuang dalam Undang -Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Selain itu, ada juga PERMENSOS Nomor 04 Tahun 2015 yang mengatur tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana.
Berikut rangkuman beberapa hak dasar Penyintas Bencana yang dijamin oleh negara.