Pelatihan Advokasi Keuangan dan Tata Ruang untuk Perlindungan Hak Warga di Banggai
Pelatihan “Advokasi Keuangan dan Tata Ruang untuk Perlindungan Hak Warga di Banggai,Sulawesi Tengah” diselenggarakan oleh TuK INDONESIA pada Senin, 7 Maret 2022 di Swiss Bellin Hotel Luwuk, Banggai. Pelatihan ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa dari Universitas Tompotika.
Direktur Celebes Bergerak, Adriansa Manu sebagai salah satu narasumber pada kegiatan ini menyampaikan agar mahasiswa dan masyarakat bersama-sama mendesak pemerintah daerah Kabupaten Banggai untuk mendorong penyusunan Recana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Banggai. RDTR penting dibuat agar pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah tidak berkonsekuensi terhadap keselamatan warga akibat kesalahan pemanfaatan ruang, kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Menurutnya RDTR memiliki fungsi penting terhadap kegiatan pemanfaatan ruang karena akan menjadi acuan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang dan ancuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Selain itu, kata Adriansa, RDTR juga berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan dengan implementasi pembangunan di lapangan.
“RDTR merupakan dasar acuan dalam penerbitan dokumen perizinan terkait bangunan. Tanpa adanya dokumen RDTR maka dokumen tersebut tidak dapat dikeluarkan.” Tuturnya
Anehnya, kata Adriansa daerah ini selama kurun waktu 20 tahun tidak memiliki RDTR. Sehingga dia memastikan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai telah melanggar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang atas perubahan pasal Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 16 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.
Tidak adanya RDTR menurutnya sangat mengacam keselamatan warga apalagi daerah ini memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi seperti gempa bumi, tsunami, longsor, gelombang ekstrim, abrasi tinggi dan cuaca ekstrim (Lihat IRB tahun 2020).
Sehingga kata Adriansa peran aktif masyarakat juga diperlukan untuk mendorong Political Will pemerintah daerah untuk segera membuat RDTR sebagai acuan dalam perencanan dan pembangunan daerah di Kabupaten Banggai.