Duduk Perkara Gadis ABG di Palu Ditelanjangi hingga Dipukul 2 Wanita
Palu – Polisi mengungkap motif 2 orang wanita berinsial IG (20) dan VS (20) yang memukul hingga menelanjangi gadis ABG berusia 15 tahun di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kedua pelaku disebut kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik.
“Motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik dari pelaku,” ujar Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu Kadek Aruna kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Kadek mengatakan penganiayaan itu terjadi di Spa Bater Play, Kecamatan Palu Selatan pada Maret 2024. Saat itu, kedua pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menendang hingga menyeret korban.
“Korban tinggal di Spa Bater Play, tindakan kekerasan ini tetap tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kadek.
Kadek menambahkan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Palu. Keduanya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dan/atau Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ungkapnya. Lebih jauh, Kadek mengimbau agar warga tidak menyebarluaskan video kekerasan tersebut. Hal itu untuk menjaga privasi dan kondisi psikologis korban.
“Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman video kekerasan tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, gadis ABG berusia 15 tahun di Palu ditelanjangi dan dipukul oleh 2 orang wanita dewasa di dalam rumah. Video penganiayaan tersebut tersebar di media sosial.
“Dugaan kasus kekerasan terhadap anak terjadi bulan Maret 2024 yang lalu,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari kepada wartawan,Kamis(30/5).
Sumber : Hafis Hamdan – detikSulsel