UNTAD 2024: Upaya Dalam Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Palu, 19 Juli 2024 – Di era yang semakin maju ini, isu kekerasan berbasis gender seksual (KBGS) menjadi salah satu tantangan penting yang dihadapi, semakin maraknya tindak kekerasan berbasis gender seksual ini terjadi diberbagai sektor termasuk lingkungan perguruan tinggi. Universitas Tadulako (UNTAD) sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi yang berdedikasi untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan inklusif, menyadari perlunya upaya nyata dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus.
Untuk itu, Komunitas Celebes Bergerak bekerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) Universitas Tadulako menginisiasi diskusi bertajuk “Diskusi Pencegahan Dan Penanganan KBGS Di Kampus” sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut, Diskusi ini dilaksanakan di Ruang SATGAS PPKS, Lantai 2 rektorat universitas tadulako pada Kamis 18/07/2024.
Dalam konteks ini, Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan payung hukum yang sangat penting. Permendikbud ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk memberikan pedoman yang jelas dan komprehensif dalam menangani masalah kekerasan seksual di perguruan tinggi, dengan tujuan utama menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi seluruh civitas akademika.
Namun, banyak pihak yang mungkin belum sepenuhnya memahami isi dan implementasi dari Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 ini. Melalui diskusi ini, Satgas PPKS Untad bersama Celebes Bergerak bertujuan untuk menyebarluaskan pengetahuan mengenai regulasi tersebut, termasuk prinsip-prinsip dasar, mekanisme pencegahan, serta langkah-langkah penanganan kasus kekerasan seksual.
Lebih dari itu, diskusi tersebut juga bertujuan untuk mensosialisasikan peranan dan fungsi dari SATGAS PPKS UNTAD. SATGAS PPKS, atau Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual, adalah lembaga di kampus yang berperan dalam melaksanakan kebijakan pencegahan, penanganan, serta memberikan dukungan bagi korban kekerasan seksual. SATGAS PPKS UNTAD tidak hanya berfungsi sebagai badan penegak kebijakan, tetapi juga sebagai pusat informasi dan edukasi bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan mengenai hak dan kewajiban mereka dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Diskusi ini merupakan platform penting untuk mengedukasi seluruh civitas akademika tentang langkah-langkah preventif yang dapat diambil, prosedur pelaporan kasus, serta peran masing-masing individu dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan KBGS. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mengedepankan dialog konstruktif, kami berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai kebijakan yang ada, sekaligus memperkuat peran SATGAS PPKS UNTAD dalam mewujudkan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.
Sumber: pohalaa.com