SAATNYA KITA BERSATU MELAWAN COVID-19
Satu bulan terakhir masyarakat Indonesia dilanda keresahan dengan kehadiran wabah virus berbahaya. Corona virus disease 2019 yang lebih dikenal Covid-19 merupakan virus sebangsa dengan SARS atau MERS. Apabila seseorang terinfeksi Covid-19 bisa berakibat fatal. Covid-19 akan menyerang sistem pernapasan dan mengakibatkan infeksi organ paru-paru bahkan mengakibatkan kematian[1]. Para ahli virologi mengidentifikasi Covid-19 sebagai virus yang baru yang menjangkiti tubuh manusia. Awalnya medio Desember 2019 dokter di Wuhan China telah menemukan Covid-19 menjangkiti tubuh seorang pasien. Bahkan badan kesehatan dunia World Health Organization (WHO) telah mengumumkan Covid-19 sebagai sebuah pandemi.
Menurut pakar kesehatan Departemen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr. Telly Kamelia menjelaskan bahwa Covid-19 dapat menular dari hewan ke tubuh manusia dan selanjutnya menular kembali ke manusia yang lain. Pada umumnya, gejala klinis penderita yang telah terinfeksi akan mengalami sakit demam dengan suhu tubuh yang tinggi selama beberapa hari dan disertai dengan batuk, nyeri tenggorokan, kesulitan bernapas, dan pilek/flu. Badan Departemen Kesehatan dan Layanan Masyarakat Amerika Serikat Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menyebutkan gejala tersebut akan muncul saat memasuki 2 hingga 14 hari setelah terinfeksi. Bahkan akhir-akhir ini santer terdengar kabar bahwa virus ini dapat menular meski tanpa menunjukkan gejala.
Hingga 25 maret 2020 tercatat kurang lebih 439.570 kasus positif Covid-19 di seluruh dunia dan 19.639 jiwa diantaranya meninggal dunia akibat pandemi ini. Namun demikian, terdengar kabar bahwa terdapat 111.926 jiwa penderita yang sembuh dari serangan virus corona. Sehari setelah penetapan status darurat kesehatan masyarakat oleh pemerintah pada tanggal 31 Maret 2020, juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan bahwa total kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai 1.528 kasus. Jumlah ini bertambah 114 pasien hanya dalam jangka waktu 24 jam. Meskipun saat itu pemerintah menyatakan terdapat 81 pasien yang dinyatakan sembuh, namun angka kematian pasien positif Covid-19 telah mencapai 136 jiwa (Kompas.com 1 April 2020).
Satu bulan terakhir penularan dan penyebaran Covid-19 telah menyita perhatian pemerintah dan organisasi non pemerintah. Pasalnya penularan dan perluasan sebaran pandemi ini telah merambat hampir ke seluruh penjuru nusantara. Terlebih lagi di ibukota negara Jakarta virus ini membuat rumah sakit kesulitan menampung pasien karena kurangnya ruang isolasi dan alat pelindung diri (APD) bagi dokter dan petugas paramedis. Ditambah lagi kurangnya edukasi dan penyuluhan pencegahan Covid-19 oleh pemerintah terhadap masyarakat. Sehingga banyak warga yang tidak tahu bahaya pandemi tersebut.
Bencana non alam pandemi Covid-19 telah berdampak serius terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Perekonomian menjadi tersendat, keluhan masyarakat terus bermunculan akibat himbauan pembatasan aktifitas di luar rumah oleh pemerintah. Terutama bagi pekerja informal dan kalangan ekonomi menengah ke bawah yang hanya berharap sesuap nasi dari pendapatan sehari-hari seperti yang dialami oleh pedagang kaki lima, tukang ojek dan buruh harian lepas.
Kebijakan pemerintah yang menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dengan memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan himbauan untuk menerapkan social distancing atau pun physical distancing menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Sementara itu di Sulawesi Tengah, tanggal 16 Maret 2020 Gubernur telah mengeluarkan surat edaran tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tengah. Langkah ini dinilai oleh sejumlah kalangan belum efektif dan menunjukkan kegagapan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kritik terhadap kebijakan pemerintah ini disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menilai kebijakan tersebut kurang tegas dan terkesan gagap dalam menghadapi bencana non alam ini. Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah dalam siaran persnya tertanggal 27 dan 28 Maret 2020 mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah untuk memberlakukan Karantina Wilayah sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemerintah pusat dan daerah seharusnya bisa lebih siap dan tanggap dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19, karena pandemi tersebut telah terdeteksi cukup lama penularannya di Indonesia. Apalagi virus corona penularannya sangat cepat sehingga membutuhkan tindakan yang cepat dan lebih tegas. Semisal penyiapan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit rujukan yang memadai, pengadaan alat pelindung diri bagi para dokter dan tenaga medis. Terlebih lagi bagi warga masyarakat penting untuk dilakukan edukasi dan penyuluhan dan pembagian masker gratis dan hand sanitizer gratis.
Hanya beberapa hari berselang Gubernur Sulawesi Tengah kembali mengeluarkan surat edaran Pembatasan Pergerakan Arus Barang dan Penumpang dari luar Sulawesi Tengah yang terbit pada tanggal 24 maret 2020. Namun, kebijakan ini dapat dikatakan setengah hati, karena pembatasan yang tersebut juga tidak menyurutkan mobilitas penduduk antar pulau dan kabupaten. Meski ada pembatasan waktu keluar masuk kendaraan, tapi realitasnya migrasi penduduk tetap saja berlangsung massif tanpa ada proses pemeriksaan dan karantina mandiri bagi orang yang baru saja melakukan perjalanan. Padahal jika saja pemerintah daerah benar-benar melakukan pembatasan mobilitas penduduk, maka ini sangat berkontribusi terhadap pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tengah. Terlebih lagi belum dilakukan pemeriksaan massal sehingga kita tidak pernah tahu wilayah sebaran Covid-19 di Sulawesi Tengah. Bukan tidak mungkin di tengah masyarakat terdapat orang-orang yang telah terjangkit dan terinfeksi tanpa mereka sadari.
Bukan hanya masyarakat yang kurang menyadari bahaya pandemi Covid-19. Hal tersebut terbukti dengan kegiatan seminar Amdal yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah pada hari selasa 24 maret 2020. Padahal terang tertulis dalam Surat Edaran Gubernur tertanggal 16 maret 2020 menginstruksikan kepada masyarakat termasuk kalangan kalangan birokrat untuk menghindari kerumunan massa dan menghimbau kepada semua pihak agar menunda kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah besar. Dalam pemberlakuan kebijakan tersebut Pemerintah Provinsi terkesan tidak adil dan tebang pilih. Disatu sisi menganjurkan warga untuk bekerja dari rumah, namun kegiatan pemerintah yang justru mengumpulkan banyak orang tidak dilarang. Untung saja pihak Kepolisian tanggap untuk membubarkan kegiatan tersebut.
Himbauan pemerintah kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah juga menuai komentar dari masyarakat. Banyak warga yang mengkritik anjuran pemerintah tersebut, baik melalui media sosial maupun pembicaraan di tempat-tempat keramaian seperti pasar dan fasilitas umum lainnya. Mengingat bahwa masyarakat Indonesia tidak semuanya berprofesi sebagai pekerja kantoran. Bahkan lebih banyak warga yang harus mencari nafkah setiap harinya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Para pekerja informal seperti pedagang kecil, tukang ojek dan pekerja serabutan merasa bingung dengan himbauan tersebut karena penghasilan mereka berasal dari pekerjaan di luar rumah. Semestinya pemerintah memberikan solusi alternatif bagi warga agar tetap bisa memenuhi kebutuhan keluarga dan bertahan hidup selama sosial distancing. Disamping itu, pemerintah daerah dapat menganjurkan penggunaan protokol kewaspadaan dan kesiapsiagaan yang telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan untuk wilayah yang belum terpapar, serta mempersiapkan strategi mitigasi bencana non alam ini yang disesuaikan dengan kondisi sosial-ekonomi masing-masing wilayah.
Meski demikian, optimisme masyarakat bahwa perlahan tapi pasti badai bencana non alam pandemi Covid-19 ini akan berlalu. Pemerintah dan masyarakat akan menyesuaikan diri dengan kondisi darurat kesehatan masyarakat ini. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan kontribusi organisasi non pemerintah serta relawan kemanusiaan setidaknya akan mampu membantu penyadaran di tingkat akar rumput. Kebijakan di atas kertas tentu saja tidak cukup, mesti ada langka kongkrit yang benar-benar efektif sebagai langkah nyata untuk melakukan mitigasi agar penularan dan penyebarannya tidak meluas. Selain itu antisipasi dampak pelemahan ekonomi masyarakat yang mulai lesu sehingga kebijakan di sektor ekonomi juga harus diarahkan untuk mengantisipasi potensi terjadinya krisis ekonomi.
Untuk situasi saat ini pemerintah daerah melalui dinas kesehatan dan kerja sama dengan organisasi non pemerintah dan relawan perlu pro aktif melakukan pemeriksaan dan tidak lagi mengharapkan laporan dari masyarakat. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan kabupaten/kota perlu untuk membentuk tim terpadu dari tingkat Provinsi hingga ke tingkat desa atau kelurahan sebagai barisan terdepan pencegahan dan penanganan Covid-19. Tim ini bekerja untuk melakukan pemeriksaan langsung di rumah-rumah warga, tentunya dengan menggunakan alat pelindung diri yang memadai. Selain itu, tim ini juga bekerja untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat, baik melalui metode online, maupun offline untuk menjangkau warga yang belum terjangkau jaringan internet dan seluler dengan metode yang safety tanpa mengumpulkan warga. Edukasi dapat berupa poster, pamflet atau selebaran yang di tempel di rumah-rumah warga dan fasilitas umum atau pun melalui penyampaian berkeliling dengan menggunakan alat pengeras suara.
Dalam situasi pandemi global Covid-19 ini segala kemungkinan dapat terjadi, termasuk bilamana nantinya tingkat penularan dan sebarannya semakin meluas. Sehingga pemerintah perlu menyusun skenario dan langkah strategis antisipasi untuk menahan laju tingkat penularannya dan juga antisipasi dampak ikutannya seperti krisis ekonomi. Maka pemerintah pusat dan daerah dapat mengambil kebijakan pemberlakuan karantina wilayah atau lockdown. Tetapi kebijakan ini mesti didahului dengan persiapan sosial yang matang. Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan sebaiknya pemerintah melakukan uji coba atau simulasi. Tentunya dalam pemberlakuan karantina wilayah sesuai dengan mandat Undang-undang No. 6 Tahun 2018, pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat utamanya bagi masyarakat menengah ke bawah, seperti bantuan pangan dan kebutuhan pokok lainnya.
Upaya lain yang dapat dilakukan, pemerintah dapat berkolaborasi dengan organisasi non pemerintah dan para relawan untuk menyediakan makanan gratis bernutrisi tinggi. Sudah saatnya pemerintah merangkul para ahli di bidang gizi dan memberdayakan para koki bahkan rumah makan dengan metode pemesanan dan pengantaran berbasis online, sehingga warga dapat memesannya tanpa harus keluar rumah. Ini sangat membantu para mahasiswa yang tinggal di kost atau warga yang kesulitan mendapatkan pasokan makanan. Disamping itu para ahli gizi dan koki serta rumah makan dapat diberdayakan. Warga yang bekerja sebagai pedagang makanan, bisa tetap bekerja di rumah sehingga masalah kehilangan pekerjaan di satu sektor dapat teratasi.
Masa sekarang adalah saat-saat paling menentukan, kebijakan dan langkah strategis pemerintah pusat dan daerah sangat menentukan keberhasilan pencegahan dan penanganan Covid-19. Sudah saatnya kita menempatkan kemanusiaan di atas segala-galanya. Waktunya bagi semua pihak menahan ego kepentingannya masing-masing, tidak saling menyalahkan dan berselisih faham. Sekarang inilah momentumnya untuk bersatu padu bahu-membahu berjibaku dan berjuang menyatukan energi dan seluruh potensi negara dan masyarakat untuk melawan Covid-19 demi kemanusiaan.
Oleh : Revina Okta Cahyani
Sumber : Sulteng Bergerak
* Penulis sedang menempuh studi S1 pada Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tadulako.
* Penulis adalah pemenang terbaik ketiga dalam lomba menulis esai bagi kalangan mahasiswa dengan tema “Penanganan Pandemi Covid-19 di Sulawesi Tengah” yang diselenggarakan oleh Sulteng Bergerak.
SUMBER REFERENSI :
– Data Terinfeksi Wabah Virus Corona atau Covid-19 di Seluruh Dunia Termasuk Indonesia (www.worldmeters.info)
– Surat edaran gubernur tertanggal 16 maret 2020 dan 24 maret 2020.
– Siaran pers Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah tanggal 27 dan 28 Maret 2020 (www.walhisulteng.com