Aksi Demonstrasi Petani Katu Melawan Pengusikan Negara
Aksi demonstrasi petani Katu menuntut pelepasan kawasan huntan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di wilayah kelola mereka. Demonstrasi ini dilakukan di kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada 23 Juni 2021.
Konflik lahan antara Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) dan Masyarakat Katu telah berlangsung puluhan tahun sejak Pemerintah Indonesia menetapkan kawasan Lore Kalamanta sebagai Cagar Alam Biosfir UNESCO pada 1977.
Pada 1993, ketika kongres Taman Nasional di Bali, pemerintah Indonesia memindahkan penduduk Katu Tujuh kilometer dilingkar dalam di bagian tenggara TNLL.
Sejak saat itu , petani Katu mulai berurusan dengan kawasan konservasi TNLL. Mereka berulang kali diusulakan dipindahkan dari kampung lama mereka, namun pemindahan itu gagal karena penolakan masif dari petani dan dukungan para aktivis lingkungan dan hak asasi manusia di Sulawesi Tengah hingga internasional.