Login

Lost your password?
Don't have an account? Sign Up

Lima Tahun Pascabencana Progres Pembangunan HUNTAP Baru 19 Persen

PALU, FILESULAWESI.COM – Pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) di Kota Palu, Sigi dan kabupaten Donggala atau dikenal dengan sebutan Pasigala, baru sekitar diangka 19 persen dari total keseluruhan yang dibangun sebanyak 8.788 unit HUNTAP.

Entah apa yang membuat adanya keterlambatan progres penyelesaian pembangunan Huntap oleh Kementerian PUPR yakni Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) PUPR Sulteng.

Angka progres pembangunan HUNTAP tersebut disampaikan langsung Koordinator Lapangan (Korlap) Celebes Bergerak, Wiwin, saat melakukan aksi unjuk rasa hari ini, di kantor Gubernur Sulawesi Tengah dan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Senin (2/10/2023).

Menurutnya, progres pembangunan HUNTAP di Sulawesi Tengah yang tersebar di kabupaten Donggala, Sigi, dan Kota Palu, baru bergerak diangka 19 persen atau baru sekitar 1.679 unit dari rencana awal pemerintah sebanyak 8.788 unit HUNTAP.

Lebih lanjut kata dia, skema HUNTAP pun menurutnya banyak menuai masalah. Mulai dari keterlambatan pembangunan, data yang terus berubah-ubah, mangkrak, tidak sesuai spesifikasi bangunan tahan gempa dan masih banyak lagi masalah lainnya.

“Pemerintah kita sama sekali tidak memiliki kepedulian. Asal jalan saja, yang penting sudah kelihatan, ada pembangunan fisik dilapangan. Itu yang terjadi selama ini. Mereka hanya sibuk dengan urusan investasi yang notabene juga tidak berkontribusi signifikan terhadap kesejahteraan warga, apalagi kami sebagai penyintas,” urainya kepada FileSulawesi.com.

Olehnya, tegas Wiwin, pihaknya mendesak DPRD Sulteng untuk melakukan evaluasi dan audit terhadap penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi di Sulawesi Tengah.

“Selama ini, kami melihat DPRD Provinsi tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulawesi Tengah,” tutup Wiwin.zal

Sumber: filesulawesi.com

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*