Dihilanglan dari Daftar Penerima Huntap di Palu, 4 Penyintas Mengadu ke Ombudsman
PALU – Sulteng Bergerak memboyong empat calon penerima Hunian Tetap (Huntap) Perumahan Cinta Kasih Tzu Chi Tadulako ke Kantor Ombudsman Sulawesi Tengah, Jl Khairil Anwar, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (18/12/2020).
Mereka mengadukan dugaan maladministrasi dalam penyusunan daftar nama penerima Huntap yang berada di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Akibatnya, nama keempat Penyintas itu tidak tercantum lagi sebagai calon penerima Huntap Perumahan Cinta Kasih Tzu Chi Tadulako Tahap IV.
Keempatnya adalah Irwan Dawali, Ismail Yusuf, Usu Ambo Upe dan Surya M Laje.
Mereka didampingi Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Sulteng Bergerak Freddy Onora dan diterima Asisten Ombudsman Sulteng Nasrun.
Nama keempatnya tidak masuk daftar yang tercantum di papan informasi Perumahan Cinta Kasih Tzu Chi Tadulako Tahap IV.
Padahal keempatnya terdaftar sebagai calon penerima pada daftar uji publik perumahan tersebut.
Daftar calon penerima di papan informasi berjumlah 119 orang, sementara di selebaran uji publik mencapai 128 orang
“Saat kami di sana, petugas BPBD meminta kami melihat papan informasi dan nama kami tidak ada,” kata Surya M Laje di Kantor Ombudsman Sulteng sembari memperlihatkan berkasnya.
Rumah keempatnya sebelummnya berdiri di lahan perusahaan PT Sulawesi Eboni Sentra, sehingga sertifikat hak milik huniannya masih atas nama perusahaan.
Rumah mereka rata dengan tanah setelah diguncang gempa dua tahun silam.
Kini mereka meninggali hunian sementara yang terletak di belakang Terminal Mamboro, Kota Palu.
“Alasan nama kami dihilangkan karena berkas kami kurang, padahal ada satu tetangga kami yang berkasnya sama menerima kunci Huntap, satu lagi dalam proses,” jelas Surya.
Freddy Onora meminta agar BPBD Kota Palu tidak mempersulit warga yang sudah memenuhi persyaratan memperoleh Huntap.
Dia menyebut BPBD seharusnya sudah memverifikasi data penyintas dan mensosialisasikan penerima bantuan.
“Coba dari awal sudah dilakukan verifikasi faktual, terus dikawal prosesnya dan disosialisasikan dengan baik, yang seperti ini pasti bisa dihindarkan. Kalau sudah begini, Penyintas jadi semakin gelisah terkait kejelasan nasibnya,” ucap Freddy.
Freddy menambahkan, kejadian seperti ini bukan kali pertama terjadi.
“Permasalahan terkait data dan miskoordinasi seperti ini bukan yang pertama, harusnya pemerintah mau belajar dan mulai mendengar. Kita tidak akan tinggal diam, kami pastikan akan selalu berada di sisi Penyintas untuk mengawal proses ini sampai selesai,” ujar Freddy.
Asisten Ombudsman Sulteng Nasrun memastikan laporan itu akan segera diproses sesuai mekanisme penerimaan aduan di Ombudsman.(*)
Sumber: palu.tribunnews.com