Gubernur Diminta Evaluasi BPPWS dan PT Telaga Gelang Indonesia
PALU- Non-Governmental Organization (NGO) Celebes Bergerak yang konsern dengan masalah-masalah sosial, merasa prihatin dengan kasus yg terjadi kepada warga Huntap Pombewe Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Direktur Eksekutif Celebes Bergerak, Adriansa Manu, menilai ini adalah konsekuensi dari penanganan bencana berbasis proyek yang lebih mengutamakan keuntungan semata dari pada kepentingan warga terdampak bencana (WTB).
“Sehingga wajar jika pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (PSPALDT) yang dikerjakan oleh BPPWS tidak sesuai dengan yang diharapkan,” kata Adriansa Manu, kepada Radar Sulteng, Selasa (5/4).
Lagi-lagi WTB menjadi korban, lantas siapa yang harus bertanggung jawab ?
“Menurut kami, BPPWS dan PT. Telaga Gelang Indonesia sebagai pelaksana proyek harus bertanggung jawab. Demikian juga Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Sigi yang lalai dalam pengawasan pembangunan PSPALDT,” tegasnya.
Tidak hanya itu, kata Adriansa, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Sigi juga ikut lalai karena tidak memberikan perhatian dalam pembangunan tersebut.
Lantas, apa yang harus dilakukan agar pihak terkait segera turun tangan mengatasi masalah ini.
Menurut Adriansa Manu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Sigi harus mengevaluasi BPPWS dan PT. Telaga Gelang Indonesia.
“Jika ditemukan ada pelanggaran hukum maka perlu diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga meminta agar pihak BPPWS tidak lepas tangan dengan persoalan ini dan PT Telaga Gelang Indonesia sebagai pelaksana proyek harus mengerjakan dengan tuntas sesuai dengan standar dan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” serunya.
Dikatakannya, masalah ini merupakan satu dari sekian banyak masalah pada penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulawesi Tengah.
“Olehnya, kami juga meminta Gubernur Sulawesi tengah untuk mengevaluasi seluruh proyek yang sudah selesai pengerjaan, sementara pengerjaan ataupun proyek yang akan berjalan. Jika tidak maka masalah seperti ini akan terus berulang dan WTB akan terus menjadi korban dari kegagalan proyek akibat kelalaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Sebab Gubernur adalah yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascaebencana,” ulasnya.
Adriansa Manu, mengatakan lagi, selain melakukan evaluasi, pihaknya juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk membentuk tim ad-hoc yang konsen dalam melakukan percepatan pembangunan hunian tetap (Huntap) termasuk mengurai masalah yang menghambat proses pembangunan huntap selama ini.
Celebes Bergerak, juga menyoroti terbengkalainya sejumlah proyek yang ditangani BPPWS, bahwa ini
adalah dampak dari pengabaian partisipasi WTB dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulawesi Tengah.
“WTB tidak pernah dilibatkan baik dalam perencanaan, pengambilan keputusan, dan pelaksaan rehabilitasi dan rekonstruksi, apalagi terlibat dalam proses evaluasi. Selain itu, lemahnya pemerintah daerah mulai dari provinsi dan kabupaten/kota di mata pemerintah pusat juga menjadi faktor penyebab carut marutnya penanganan pascabencana di Sulawesi Tengah. Sebab hampir seluruh kewenangan penanggulangan bencana di Sulawesi Tengah diambil alih oleh pusat,” ungkapnya.
Padahal, kata Adriansa, status bencana kita adalah kewenangan daerah dimana Gubernur merupakan yang paling bertanggungjawab dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascaebencana di Sulawesi Tengah.
Karena itu, yang diperlukan saat ini adalah political will Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengambil alih penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulawesi Tengah.
“Jika kewenangan masih berada di pemerintah pusat atau Kementerian PUPR dan sejumlah kementerian yang terlibat dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulawesi Tengah maka pembangunan Huntap, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan infrastruktur lainnya akan bernasib sama dengan pembangunan PSPALDT di Pombewe, ” pungkas Adriansa Manu.(mch)
Sumber: https://radarsulteng.id/gubernur-diminta-evaluasi-bppws-dan-pt-telaga-gelang-indonesia/