Hentikan Penyusunan Ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah
Palu-Koordinator Sulteng Bergerak, Adriansa Manu menyampaikan penyusunan rancangan peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah harus dihentikan.
Menurutnya, ranperda RTRW tersebut tidak layak menjadi instrumen perencanaan pembangunan pasca bencana di Sulawesi Tengah. Sebab dalam struktur dan pola ruang tidak ada strategi dan kebijakan penanggulangan bencana ditemukan.
“Kami sangat menyayangkan penyusunan RTRW Sulawesi Tengah yang abai dengan mitigasi bencana. Jangan sampai RTRW ini akan menjadi mesin pembunuh di masa yang akan datang.” Kata Adriansa
Adriansa menegaskan pemerintah harusnya berkaca dari kejadian sebelumnya dimana fenomena alam menjadi mala petaka karena kebijakan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah sama sekali tidak mempertimbangkan resiko bencana.
“Kami mengingatkan kepada pemerintah untuk benar-benar mempertimbangkan resiko bencana dalam penyusunan aturan terkait dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.” Kata Adriansa
Menurut dia, sebelum penyusunan tata ruang wilayah pemerintah harus menyiapkan kajian resiko bencana terlebih dulu yang disusun berdasarkan kajian ilmiah. Termasuk membuat dokumen perencanaan penanggulangan resiko bencana hingga rencana kontijensi. Hal ini agar kedepan pemerintah dan instansi terkait benar-benar siap menghadapi fenomena alam yang sewaktu-waktu terjadi kembali.
Dengan begitu, kata Adriansa kebijakan ini dapat meminimalisir jatuhnya korban, termasuk kesiapsiagaan yang matang dalam menghadapi bencana alam di masa yang akan datang.
“Kita bukan ingin menakut-nakuti, tetapi di Sulawesi Tengah ini memang miliki riwayat bencana geologi yang sewaktu-waktu bisa terjadi kembali.” Kata Adriansa
Sehingga kata Adriansa, perencanaan terkait dengan penanggulangan resiko bencana harus benar-benar matang.
“Pemerintah jangan sampai asal menyusun RTRW Provinsi, kota dan kabupaten. Penyusunannya harus berdasarkan kajian resiko bencana yang ilmiah.” Tegas Adriansa
Lanjut Adriansa, dokumen ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah yang saat ini beredar di publik sama sekali tidak memiliki perspektif mitigasi bencana. Sehingga, kata dia penyusunannya harus dihentikan hingga dokumen terkait dengan kajian resiko bencana tersedia.
Kata Adriansa, kajian resiko bencana juga harus dipastikan benar-benar disusun atas kajian ilmiah dari para ahli lintas keilmuan. Selain itu, kajian resiko bencana itu juga harus merujuk kepada sejumlah literasi ilmiah para ahli geologi.
“Literasi terkait dengan bencana alam di Sulawesi Tengah sudah banyak dihasilkan. Kami berharap pemerintah menggunakan temuan-temuan para ahli itu sebagai dasar penyusunan sejumlah dokumen yang diperlukan dalam kajian resiko bencana di Sulawesi Tengah.” Kata Adriansa