KMS Sulteng untuk Pilkada Damai Ingatkan Jangan Ada Tekanan kepada Warga Pemilih
Palu, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) diminta memberikan jaminan atas hak kebebasan bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya dan memantau proses pelaksanaan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020.
“Jaminan hak itu perlu dipertegas karena ada indikasi ancaman terhadap hak kebebasan warga dalam menentukan pilihan dan melakukan pemantauan pilkada di Kota Palu,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Sulteng untuk Pilkada Damai, Abdul Haris, kepada BeritaSatu.com, Jumat (4/12/2020).
Menurut Abd Haris, pihaknya menerima aduan dari warga bahwa tiga hari lalu atau Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 22.27 Wita, telah terjadi persekusi terhadap dua orang penyintas atas nama Ibu Nia (26) dan Ibu Hamsia (57) di kompleks hunian sementara atau huntara warga Palu yang terdampak bencana gempa bumi, tepatnya di belakang terminal Induk Mamboro, Kota Palu.
Persekusi itu, kata Abd Haris, dilakukan oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 10 orang yang diduga kuat merupakan tim pemenangan salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palu. “Para pelaku datang bersama seorang oknum polisi serta petugas panwas kecamatan,” kata Abd Haris yang juga direktur eksekutif Walhi Sulteng.
Berdasarkan keterangan korban, persekusi ini terjadi lantaran rekaman video yang sempat beredar di media sosial. Di mana isi video itu diduga adalah rekaman aksi bagi-bagi uang senilai Rp 50.000 kepada 20-an orang warga di kompleks huntara belakang terminal Induk Mamboro.
Menurut Haris, berdasarkan keterangan korban, rekaman video tersebut diambil pada 30 November 2020, sekitar pukul 18.45 Wita, setelah salah seorang warga pulang dari tempat pembagian kertas kampanye yang berisi foto paslon nomor 4 yang disertai uang Rp 50.000.
Dikatakan, kelompok orang itu memaksa Nia untuk menghapus rekaman video dan meminta maaf karena telah merekam salah satu warga yang menerima uang dari oknum yang diduga adalah tim paslon nomor 4.
“Karena merasa terdesak, Ibu Nia terpaksa meminta maaf di depan kamera oleh salah satu pelaku persekusi,” ujarnya.
Menurut dia, peristiwa persekusi itu telah mencederai hak kebebasan sipil dan membatasi partisipasi warga memantau Pilkada Kota Palu.
Karena itu kata Haris, Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Tengah untuk Pilkada Damai mendesak kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menindak tegas para pelaku persekusi tersebut.
“Kami juga meminta kepada KPU Palu dan Bawaslu Palu bersama jajarannya untuk tidak tebang pilih terhadap pelanggaran hukum Pilkada yang dilakukan partai pendukung, tim pemenangan para paslon dan menjaga netralitasnya sebagai pihak penyelenggara dan pengawas pilkada demi terwujudnya pemilu yang damai, demokratis, jujur dan adil,” tegas Haris.
Sumber: beritasatu.com