Login

Lost your password?
Don't have an account? Sign Up

Korban Bencana Sulteng Kembali Tuntut Janji Pemerintah

Korban bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala (Pasigala) kembali mendatangi kantor Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (17/12).

Bersama Aliansi Korban Bencana Bersatu, para penyintas datang untuk menuntut 10 janji yang dianggap diabaikan oleh pemerintah. 10 tuntutan tersebut adalah, pertama melakukan pencairan dana stimulan tanpa tahapan dan tanpa syarat kepada korban bencana. Ke dua, memberikan kebebasan kepada penyintas untuk memilih relokasi atau dana stimulan. Ke tiga, memberikan segera dana santunan duka kepada keluarga atau ahli waris penyintas yang meninggal dunia.Ke empat, memberikan jaminan hidup kepada korban bencana tanpa diskriminasi. Ke lima, melibatkan masyarakat dalam melakukan validasi data dan penyaluran bantuan secara partisipatif. Kemudian ke enam, hak keperdataan korban tidak boleh dihilangkan dan tetap melekat pada korban.Ke tujuh, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan hunian tetap. Ke delapan, memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap perempuan dan anak serta distabilitas korban bencana. Ke sembilan, melibatkan masyarakat dalam penyusunan Ranperda RTRW provinsi dan kabupaten/kota. Ke sepuluh, melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Koordinator lapangan, Freddy Onora mengatakan 10 tuntutan tersebut dijanjikan akan diberikan usai aksi pertama yang dilakukan pada 10 Desember 2019 lalu.

“Ini adalah peringatan ke dua bagi pemerintah mengingat mereka mengabaikan apa yang sudah mereka janjikan kepada para korban bencana,” ujarnya.Selain itu, Aliansi Korban Bencana Bersatu juga meminta kepada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah agar memperlihatkan data penerima bantuan. Pasalnya, dari data penerimaan bantuan Dinas Sosial tidak sama dengan data yang mereka kumpulkan di lapangan. “Katanya sudah disalurkan tetapi nyatanya masih banyak korban bencana di Palu, Sigi dan Donggala yang mengaku belum memperoleh bantuan itu,” ujarnya.Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Ridwan Mumu menegaskan, dari 10 tuntutan tersebut hanya dua yang menjadi tugas dari Dinas Sosial. Pertama, menerima data penerimaan bantuan bagi korban bencana dari Dinas Sosial kabupaten/kota dan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap distabilitas korban bencana.

“Di luar itu bukan tugas kami,” kata mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng itu.

Kepala Dinas Sosial, Ridwan Mumu (kiri) saat menerima aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh penyintas bencana Sulteng, di Kantor Dinas Sosial, Jalan Moj. Yamin, Kota Palu, Selasa (17/12). Foto: Lia/PaluPoso. Sumber: Kumparan.com

Berkaitan dengan data penerima bantuan, Ridwan Mumu menjelaskan bahwa Dinas Sosial hanya menerima data dari Dinas Sosial kabupaten/kota. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian untuk kembali divalidasi dan disalurkan kepada korban bencana secara langsung tanpa perantara. “Yang kami tahu hanya kapan sudah bisa diambil di bank soal uang itu langsung dari kementerian ke rekening yang bersangkutan, tanpa melalui Dinas Sosial lagi,” ujarnya.

Sumber : kumparan.com

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*