Penanganan Bencana Lambat, KMS Sulbar Layangkan 10 Tuntutan ke Pemerintah
MAMUJU – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Sulawesi Barat (Sulbar), desak pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, agar melakukan langkah-langkah pencepatan penanganan bencana pascagempa bumi magnitudo 6,2 pada 15 Januari 2021 lalu.
Koordinator Celebes Bergerak yang tergabung dalam KMS Sulbar, Fredy Onara, menyebutkan hingga saat ini terhitung 64 hari pascagempa bumi, delapan ribu lebih penyintas masih menghuni tenda-tenda darurat dan menanti kejelasan nasib.
“Banyak problem yang muncul, mulai ditiadakannya kebijakan huntara, kondisi pengungsian yang memprihatinkan, pemenuhan hak-hak dasar penyintas yang jauh dari standar pelayanan minimum, mengakibatkan banyaknya penyintas meninggal di pengungsian karena terserang penyakit,”kata Fredy di warkop resensi Mamuju, Kamis (18/3/2021).
Kemudian, kata dia, tidak dihadirkannya kanal aduan penyintas dan pusat data yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat, data klasifikasi kerusakan hunian yang bermasalah di beberapa lokasi terdampak.
“Belum lagi kejelasan terkait santunan duka, jaminan hidup (jadup) dan dana tunggu hunian (sesuai pernyataan Pemda) sampai sekarang belum jelas, dicairkan kemana,”ujarnya.
Dia menambahkan, ninimnya transparansi informasi dan pelibatan partisipasi publik menambah runcing masalah.
“Padahal padahal UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengamanatkan dengan jelas bahwa prinsip penanggulangan bencana semestinya cepat dan tepat, mengutamakan koordinasi dan keterpaduan, transparan dan tentu saja akuntabel,”pungkas Fredy.
KMS juga menilai, sejak tahap tanggap darurat sampai memasuki status transisi saat ini, tidak adanya upaya perbaikan pelayanan, komitmen serta kemauan politik oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar penyintas.
“Karena itu, bagi kami di koalisi masyarakat sipil memandang perlu peran-peran pengawasan, juga evaluasi sebagai mitra kritis pemangku kebijakan secara aktif dilakukan oleh publik dan masyarakat sipil secara lebih luas agar proses penanggulangan bencana yang dilakukan pemerintah saat ini bisa dikerjakan secara maksimal dan diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan,”ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, KMS melayankan 10 poin tuntutan kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan dan percepatan penanganan bencana pascagempa bumi di Majene dan Mamuju.
Pertama, mendesak pemerintah untuk membuka seluas-luasnya ruang partisipasi publik terhadap penanggulangan bencana, mendorong akses keterbukaan informasi publik terhadap penanggulangan bencana yang sedang berjalan.
Diadakannnya kebijakan Huntara bagi penyintas yang huniannya tidak bisa lagi ditinggali, melakukan verifikasi faktual kondisi hunian dengan melibatkan langsung partisipasi warga terdampak, mengakomodir santunan duka bagi korban meninggal dunia di camp pengungsian.
Selanjutnya, pemulihan hak keperdataan penyintas tanpa adanya biaya pungutan terhadap warga terdampak, menyediakan kanal aduan penyintas dan mempermudah akses publik terhadap pusat data.
Memaksimalkan Pelayanan kesehatan dan pemenuhan hak-hak dasar lainnya, memberikan perhatian khusus dan perlindungan semaksimal mungkin terhadap kelompok rentan dan pemulihan fasilitas umum akses jalan, jalur tani, dll yang berpengaruh langsung terhadap kondisi sosial-ekonomi penyintas.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Penanganan Bencana Lambat, KMS Sulbar Layangkan 10 Tuntutan ke Pemerintah
Penulis: Nurhadi
Editor: Imam Wahyudi