Login

Lost your password?
Don't have an account? Sign Up

Pengesahan RUU PPRT Lamban Dinilai Memperpanjang Barisan Perbudakan pada Rumah Tangga

Puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Sulawesi Tengah, melayangkan kritikan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja rumah tangga (PRT). Sebagai sesama perempuan, Puan Maharani dinilai seharusnya lebih memiliki semangat, spirit dan perspektif terkait perlindungan pekerja rumah tangga, untuk mendorong pengesahan RUU PPRT.

Koalisi Rakyat Sulawesi Tengah menggelar aksi di depan Kantor DPRD Sulteng. Mereka menyebut PRT adalah salah satu profesi di sektor informal namun berkutat di sektor domestik, mengurus rumah tangga dan anggota keluarga di dalamnya, yang semestinya mendapatkan perlindungan hukum yang tepat.

Merujuk pada data JALA PRT-Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga tahun 2022, tercatat jumlah PRT di Indonesia sebanyak 5 juta orang, dengan 92% didominasi perempuan. Dari jumlah itu, sekitar 20% di antaranya adalah pekerja rumah tangga anak.

PRT dianggap sangat berperan penting dalam menopang ketahanan keluarga dan kerja-kerja publik melalui institusi domestik. PRT juga menyumbang besar lapangan pekerjaan dan berkontribusi dalam pertumbuhan perekonomian negara.

ALA PRT mencatat dalam kurun waktu 2017–2023, sebanyak 3.416 kasus kekerasan terhadap PRT. Sepanjang 2023, terdapat 600 kasus yang dilaporkan. Mayoritas kasus berupa kekerasan psikis yaitu isolasi dan penyekapan, selain itu kekerasan fisik berupa pemukulan, penyiraman air panas, serta masalah ekonomi seperti upah yang tidak dibayarkan, dipotong karena sakit, PHK karena sakit, tidak mendapat pesangon, hingga kekerasan seksual berupa pelecehan dan pemerkosaan. Belum lagi
kekerasan berlapis yang berujung pada kematian.

“Semakin lama RUU tersebut disahkan, semakin memperpanjang barisan korban penyiksaan dan perbudakan yakni mereka para pekerja rumah tangga,” ucap Korlap aksi, Mulky Satria, Selasa, 17 September 2024.

Ia bersama Koalisi Rakyat Sulawesi Tengah dan Koalisi Sipil di berbagai daerah pun mendorong pengesahan RUU PPRT sebagai aturan yang komprehensif melindungi Pekerja Rumah Tangga.

“Kami mendesak pengesahan RUU yang telah diperjuangkan selama kurang lebih 20 tahun pada September tahun ini,” jelasnya.

Sumber: https://www.metrotvnews.com

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*