Penyintas Donggala Tuntut Percepatan Pembangunan Huntap
Siaran Pers
Donggala – Ratusan penyintas yang tergabung dalam Front Donggala Bersatu menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD kabupaten Donggala pada Kamis, 17 September 2020.
Dalam aksi itu para penyintas menuntut percepatan pembangunan Huntap bagi seluruh korban bencana 28 september 2018 di Kabupaten Donggala. Pasalnya, hingga hari ini memasuki 2 tahun pasca bencana belum ada titik terang kapan mereka akan memiliki rumah permanen sesuai dengan janji pemerintah.
Freddyanto Onora, Koordinator (Koorlap) aksi tersebut mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan masalah penyintas kepada pihak DPRD maupun Pemerintah Daerah Donggala. Namun, Pemerintah Kabupaten Donggala seakan tidak memberi respon untuk mempercepat realisasi huntap dan dana stimulan bagi seluruh penyintas yang ada di Donggala.
“Kali ini kami bersama masyarakat kelurahan Labuan Bajo, Tanjung Batu dan Boya mendesak Pemda Donggala untuk segera membangun hunian tetap termasuk memberikan modal bagi warga yang kehilangan mata pencaharian saat terjadi tsunami 2 tahun lalu di Donggala.” Tuturnya
Dia juga menegaskan agar Pemda Donggala tidak main-main dengan bantuan kemanusiaan. Sebab kata Freddy, dana yang dipakai untuk membangun huntap maupun dana stimulan murni hak warga yang bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
“Dana itu adalah hibah dari pusat melalui Kemenkeu, itu disampaikan langsung oleh pak Doni Monardo, Kepala BNPB pada oktober 2019 silam. Jadi, Pemda Donggala jangan main-main dengan dana ini.” Tegas Freddy
Sementara itu, Nurdamayanti, anggota massa aksi mengatakan selama ini Pemkab Donggala tidak pernah melihat kondisi penyintas yang menderita di Huntara. Padahal, Kata dia Huntara Gunung Bale hanya beberapa meter dari kantor Bupati dan DPRD Donggala.
Selain itu, dia juga menyebut fungsi DPRD Kabupaten Donggala hampir tidak kelihatan. Meskipun kata dia, DPRD Donggala telah membentuk Pansus Percepatan Rehab Rekon, namun fungsi pengawasannya tidak terlihat.
“Pansus DPRD Donggala tahu kondisi penyintas, tetapi tidak pernah ada pengawasan paling tidak mendesak Pemda Donggala untuk serius menangani sejumlah persoalan warga.” Tutur Nur
Setelah massa aksi melakukan orasi-orasi politik di depan Kantor DPRD Donggala. Pihak legislasi akhirnya berkenan menerima massa di ruang paripurna untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP tersebut dipimpin oleh Takwin, ketua DPRD Donggala, kemudian dilanjutkan Sahlan L. Tandamusu, Wakli ketua I. Dalam proses RDP tersebut, massa aksi mendesak agar DPRD Donggala mengeluarkan surat rekomendasi resmi berkaitan dengan sejumlah masalah penyintas.
Dialog pun berjalan alot, sampai akhirnya DPRD Donggala bersedia mengeluarkan surat rekomendasi dengan nomor 378.170/Um/DPRD//IX/2020 yang tujukan kepada Bupati Donggala. Adapun isi surat rekomendasi tersebut, sebagai berikut:
- Mendesak Bupati Donggala untuk proses percepatan pembangunan Huntap dan penyelesaian Jadup, Dana Stimulan, serta Santunan Duka Kabupaten Donggala, agar segera menyelesaikan dengan waktu yang telah ditetpkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018;
- Meminta keterbukaan informasi, transparansi berupa Dokumen:
– SK Penetapan Lokasi Huntap di Kabupaten Donggala.
– SK Penerimaan Huntap di Kabupaten di Donggala.
– Terkait budged dan rincian anggaran pembangunan huntap di kabupate donggala.
– Dokumen tender dan pemenang lelang huntap di kabupaten donggala.
– Waktu pelaksanaan pekerjaan huntap di kabupaten donggala. - Bila mana dikemudian hari tidak terselesaikan pembangunan Huntap di tahun 2020, maka Bupati Donggala wajib bertanggung jawab tentang kelanjutan kontrak Huntara dan seluruh Jaminan Hidup bagi masyarakat penyintas di Kabupaten Donggala.
- Mendesak Bupati Donggala untuk mengalokasikan dalam APBD Kabupaten Donggala tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi bagi penyintas korban bencana, gempa dan tsunami pada tanggal 28 september 2018.
- Mendesak kepada Bupati Donggala untuk memberikan perumahan, jaminan hidup bagi penyintas yang hanya mengotrak rumah pada saat bencana gempa dan tsunami tangal 28 september 2018.
- Meminta kepada Bupati Donggala memberikan penjelasan dan jaminan jika penanganan bencana melewati bulan desember tahun 2020.
- Mewajibkan pemerintah daerah agar menginstruksikan kepada seluruh jajaran dibawahnya untuk mengambil pendekatan persuasif dan humanis dalam hal penanganan korban bencana.
Rekomendasi tersebut, disampaikan di ruang rapat dan diberikan langsung oleh Sahlan L. Tandamusu kepada Mohamad Yusuf, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra.
Surat rekomendasi ini juga berisi durasi waktu tindak lanjut selama lima hari kerja, jika dalam waktu yang ditentukan tidak mendapat respon baik dari pihak Bupati Donggala, maka DPRD Donggala akan membuat sidang rapat paripurna dan meminta penjelasan dari Bupati Donggala.
Donggala, 18 September 2020
Freddyanto Onora
Korlap