PT CPM Tidak Boleh Beroperasi di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu
Palu- Koordinator Sulteng Bergerak, Adriansa Manu mengatakan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu tidak boleh memberikan ruang sejengkalpun kepada perusahaan tambang untuk mengeruk kawasan Poboya.
Kata dia, pemerintah harusnya mempertimbangan resiko geologi dan ekologi ketika kawasan Poboya dieksploitasi perusahaan tambang.
“Perusahaan tambang itu sangat rakus ruang, bentang alam pasti berubah ketika kawasan itu dikeruk.” Kata Adriansa
Menurutnya, pemberian konsesi kepada PT Citra Palu Mineral (CPM) di Kelurahan Poboya sangat berbahaya karena sewaktu-waktu bisa saja berpotensi memicu bencana alam. Sebab kata dia, dalam pola ruang Revisi RTRW Kota Palu 2018-2038 kawasan Poboya merupakan kawasan rawan bencana longsor.
“Bagaimana mungkin dilokasi yang jelas-jelas kawasan rawan bencana longsor, tetapi ada konsesi tambang disitu. Apalagi, disekitar konsesi PT CPM ada patahan yang sewaktu-waktu bisa bergerak.” Ungkap Adriansa
Lagi pula, kata Adriansa kawasan Poboya berdasarkan SK.8113/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Huntan Provinsi Sulawesi Tengah Sampai Dengan Tahun 2017 merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA) yang harusnya tidak boleh dikonversi untuk kepentingan pemanfaatan budidaya apalagi tambang.
Selain itu, kawasan Poboya merupakan sumber air bersih bagi ratusan ribuan warga Kota Palu. “Bayangkan jika areal itu dikeruk perusahaan tambang, begimana nasip warga kota Palu yang menggunakan sumber air permukaan dan air dalam tanah dari pegunungan Poboya di masa mendatang.” Kata Adriansa
Kata dia, Pemprov Sulteng dan Pemkot Palu juga harus menghitung dampak limbah B3 ketika perusahaan ini mulai beroperasi. “Sumber air kita dari sana, dekat pula dari pusat kota, B3 ini sangat berbaya, sudah banyak orang mati kareba bahan berbahaya dan beracun itu. Ini belum termasuk kondisi udara kita jika perusahaan tambang ini beroperasi.” Kata Adriansa
Jadi, pemerintah daerah sebaiknya mempertahankan kawasan Poboya sebagai kawasan penyangga dan tidak diperuntukan sebagai kawasan budidaya tambang.
Kata Adriansa, Pemprov Sulteng dan Pemkot Palu harus berani menolak pengerukkan tambang di Poboya. Sebab kata dia, Pemprov dan Pemkot Palu punya tanggungjawab moral terhadap warganya. “Jangan sampai kita menyesal dikemudian hari, hanya karena kepentingan sesaat.” Kata Adriansa