Login

Lost your password?
Don't have an account? Sign Up

Ranperda RTRW Sulawesi Tengah Tidak Berperspektif Mitigasi Bencana

Palu-Juru Bicara Sulteng Bergerak, Firmansyah Algintara menyampaikan ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah sama sekali tidak berperspektif mitigasi bencana.

Padahal menurut dia, semangat revisi RTRW Sulawesi Tengah lahir atas kejadian bencana alam 28 september 2018 di Padagimo dan sekitarnya.

Kata Algintara peninjauan kembali RTRW yang ditetapkan melalui SK Gubernur nomor 550/198/DTS.BMPR-G.ST.2017 tentang PK harusnya berfokus pada kebijakan mitigas bencana.

“Kita tidak melihat adanya kebijakan mitigasi dalam Ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, bahkan banyak dokumen yang harusnya menjadi referensi tidak dibuat oleh pemerintah.” Kata Algintara

Sehingga menurut dia, ranperda RTRW Sulawesi Tengah tidak layak untuk disahkan menjadi sebuah kebijakan tata ruang di Sulawesi Tengah.

Sebab, kata Algintara draf ranperda RTRW Sulawesi Tengah tidak menggunakan Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam penyusunannya. Sehingga, dokumen ini akan berimplikasinya buruk jika tidak memuat mitigasi bencana.

Menurut dia, harusnya pemerintah Sulawesi Tengah terlebih dulu membuat dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB), dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan rencana kontijensi sebelum menyusun RTRW .

“Tiga dokumen ini penting untuk dibuat karena kajian terkait bencana akan dimuat disitu, termasuk memuat langkah-langkah yang akan dilakukan sebelum terjadi bencana, saat terjadi dan sesudah terjadinya bencana.” Kata Algintara

Selain itu kata Algintara, dokumen KRB juga akan menghitung potensi kerugian fisik dan non fisik ketika terjadi bencana.

“Nah, kalau tidak ada dokumen ini kira-kira kita mau apa kalau sewaktu-waktu terjadi bencana.” Kata Algintara

Sehingga menurut dia, dokumen yang terkait dengan mitigasi bencana harusnya terlebih dulu dibuat sebelum menyusun dokumen RTRW.

Apalagi kata dia, potensi bencana di Sulawesi Tengah sangat tinggi karena dilintasi sesar aktif Palu-Koro dan beberapa daerah rawan banjir dan longsor.

Ia berharap agar pemerintah tidak terburu-buruh menyusun RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pemerintah harus membuat dokumen KRB, RPB dan rencana kontijensi terlebih dulu baru menyusun RTRW.” Kata Algintara

Jika tidak, kata Algintara di masa yang akan datang akan lebih banyak lagi korban jika sewaktu-waktu terjadi bencana.

“Kita tidak boleh mengulang kesalahan yang sama, padahal kita sudah tahu apa yang akan terjadi jika bencana datang.” Kata Algintara

Selain itu kata dia, rencana induk pemulihan dan pembangunan wilayah pasca bencana (Renduk) yang disusun Kementrian PPN, BAPPENAS dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak memilik instument hukum. Sehingga, dokumen ini tidak dapat digunakan sebagai referensi dalam penyusunan draf Ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.

Padahal, kata Algintara arahan dan rekomendasi terkait dengan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana cukup jelas disebutkan dalam dokumen renduk. Misalnya, perlu adanya pemetaan rawan bencana melalui zonasi secara menyeluruh khususnya pasca bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi.

Lebih lanjut kata Algintara, arahan renduk juga menyebutkan bahwa pembangunan harus berbasis resiko bencana, termasuk pembangunan wilayah tidak boleh menghasilkan kerentanan baru.

Selain itu, kata dia renduk juga sangat jelas menyebutkan bahwa perlu adanya peningkatan kapasitas dan kelembagaan pemerintah kota dan kabupaten terhadap kesiap siagaan dan mitigasi resiko bencana.

Tetapi, kata Algintara renduk tidak memiliki payung hukum sehingga tidak dapat digunakan sebagai satu referensi dalam penyusunan kebijakan tata ruang wilayah di Sulawesi Tengah.

Ia berharap, pemerintah pusat harus membuat intrumen melalui peraturan presiden terkait dengan renduk Sulawesi Tengah. Sehingga, dokumen ini dapat digunakan sebagai referensi penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah. Sebab kata dia, di dalam dokumen itu banyak analisis penting yang harus menjadi rujukan dalam penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*