Login

Lost your password?
Don't have an account? Sign Up

Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasigala Dinilai Gagal

TAHAP rehabilitasi dan rekontruksi yang dijalankan pascabencana gempa, tsunami, dan likuifaksi di Palu, Sigi, dan Donggala (Pasigala) Sulawesi Tengah dinilai gagal.

Direktur Celebes Bergerak Adriansa Manu mengatakan, secara formal pascabencana, khususnya rehap-rekon di Pasigala, sebenarnya sudah selesai jika merujuk pada intruksi Presiden nomor 10 Tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana gempa bumi dan tsunami di Sulteng serta wilayah terdampak lainya.

Menurutnya, penanganan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana di Pasigala telah gagal.

“Karena waktu penyelengaraanya sudah berakhir sejak 31 Desember 2020. Itu berdasarkan inpres nomor 10 Tahun 2018 dan tidak ada perpanjangan lagi dari Presiden,” terang Adriansa kepada media Indonesia, senin (26/7).

Sebagai lembaga yang fokus terhadap pendampingan kepada penyintas berkaitan dengan isu pemenuhan hak dasar mereka, advokasi tata ruang dan pengawasan pelaksanaan penanganan rehab-rekon, Celebes Bergerak pun menilai hak penyintas di Pasigala belum sepenuhnya terpenuhi.

Pertama, dijelaskan Adriansa, sebagian besar korban belum mendapatkan jaminan hidup (Jadup). Hak itu yang sudah dihilangkan pemerintah daerah dengan alasan anggaran dari pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial telah habis dan tidak ada lagi alokasi baru tentang Jadup.

Kedua, masih banyak korban belum mendapatkan tempat tinggal tetap, baik melalui skema Huntap maupun dana Stimulan. Ketiga, tidak ada pemulihan ekonomi bagi korban yang kehilangan mata pencarian/pekerjaan.

Padahal, menurut Adriansa, dalam undang-undang nomor 24 Tahun 2007 tentang penangulangan bencana disebutkan bahwa penanganan bencana harusnya juga memprioritaskan pemulihan ekonomi penyintas yang kehilangan mata pencarian/pekerjaan.

Selama ini, peran pemulihan ekonomi dilakukan secara mandiri oleh penyintas atau dari organisasi nonpemerintah atau swasta.

“Tetapi, skalanya kecil-kecil, tidak mampu menjangkau semua korban terdampak,” unkapnya.

Meski tidak memiliki data lengkap terkait dengan jumlah penyintas yang bertahan di huntara Pasigala, Celebes Bergerak masih mendampingi ribuan penyintas yang bertahan di huntara.

“Jumlah penyintas di dalamnya sebanyak 354 Kepala Keluarga atau 1119 jiwa. Itu sampai sekarang kami damping,” papar Adriansa

Pendampingan Warga

Huntara yang didampingi Celebes Bergerak ialah Huntara Gunung Bale dan Huntara Loli Saluran yang terletak di Donggala. Selain itu, huntara Pengawu, huntara lapangan Golf, dan huntara mamboro di Palu. “disana kami mendampingi semua penyintas,” ujar Adriansa.

Dalam pendampinganya, Celebes Bergerak melakukan dua pendekatan. Pertama, pendekatan advokasi hak dasar penyintas dan pemulihan ekonomi penyintas.

Celebes Bergerak berharap, penyintas di Pasigala segera memperoleh hunian yang layak dan memiliki pekerjaan tetap.

Oleh karena itu, Adriansa meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyaluran dana stimulan kepada semua warga yang mengalami kerusakan rumah akibat bencana alam 28 september 2018 silam secara merata dan adil.

Selain itu, meminta pemerintah daerah untuk kembali membuka dan melakukan pendataan terhadap warga yang rusak rumahnya, tapi belum masuk di dalam data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada setiap daerah.

Celebes Bergerak juga mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memperpanjang pelaksanaan penanganan rehabiltasi dan rekontruksi pasca bencana di Suteng, termasuk mengalokasikan kembali anggaran untuk tambahan dana stimulan dan anggaran huntap.

“Untuk pemprov, pemkab, dan pemkot wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihan ekonomi bagi penyintas yang kehilangan mata pencarian,” Pugkas Adriansa. (N+1).

Sumber: Media Indonesia, Edisi, Rabu, 4 Agustus 2021

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*