Revisi RTRW Kota Palu Untuk Siapa?
Bencana 28 september 2018 silam di PADAGIMO memberi pelajaran besar untuk kembali merencanakan pembangunan yang sensitif terhadap mitigasi bencana guna menghidari resiko berulang yang menelan korban jiwa. Kejadian-kejadian serupa telah menjadi ‘warning’ bahwa risiko paradigma pembangunan yang condong pada kepentingan investasi, mengabaikan aspek keadilan ruang dan mitigasi bencana yang baik, sangat berpotensi besar mengancam keselamatan dan hak hidup warga.
Momentum revisi Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu yang sedang berlangsung, mustinya menjadi momen penting bagi pemerintah dan seluruh pihak untuk memperbaiki paradigma kebijakan yang selama ini condong pada kepentingan investasi yang destruktif terhadap lingkungan hidup dan tak jarang mengorbankan keselamatan warga.
Padahal jika dicek kembali, paradigma pembangunan yang pro investasi ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan warga dan pendapatan daerah. Hal ini, terbukti lewat audit Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Pada tahun 2019, kota Palu dan Donggala justru menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 619.973 miliar triliun akibat kesalahan pemanfaatan ruang.
Oleh karena itu, dalam merespon rencana pengesahaan RANPERDA RTRW Kota Palu, maka kami mengadakan Diskusi Publik dengan tema “REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KOTA PALU, UNTUK SIAPA?”.
Bagi Anda yang ingin mengikuti kegiatan diskusi publik ini, tetapi tidak bisa hadir langsung, kami juga menyiapkan link zoom untuk Anda. Silah registrasi melalui link berikut ini http://bit.ly/diskusirtrwpalu