Login

Lost your password?
Don't have an account? Sign Up

Sulteng Bergerak Desak Pemkot Palu Realokasi APBD untuk Penanganan Covid-19

Palu, Beritasatu.com – Koordinator Sulteng Bergerak Adriansa Manu mendesak Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, untuk segera merealokasikan kembali  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan penanganan Covid-19 di Kota Palu.

Menurut Adriansa Manu, semua anggaran yang digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi fisik sebaiknya diubah kembali alokasinya untuk penanganan Covid-19. Seperti dana rehabilitasi dan rekonstruksi perbaikan gedung DPRD Kota Palu sebesar Rp 3,8 miliar dari APBD Kota Palu dapat direalokasikan untuk mereka yang terdampak Covid-19.

“Dana APBD kita usulkan direalokasikan antara lain untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi para dokter dan paramedis. Perbaikan gedung dewan itu tidak lebih penting dari kebutuhan penanganan dampak virus corona dan kebutuhan warga Palu saat terjadi kebijakan pembatasan aktivitas sosial,”  kata Adriansa, Senin (6/4/2020).

Adriansa melihat sampai saat ini belum ada upaya konkret pemerintah maupun para anggota DPRD  Kota Palu dalam penanganan Covid-19 secara optimal.

“Saya perhatikan yang dilakukan pemerintah di sini hanya membiuat surat edaran pembatasan aktivitas sosial saja. Tapi solusi  atas pemenuhan kebutuhan pokok warga saat berlaku kebijakan sosial distancing ataupun physical distancing diberlakukan sama sekali tidak ada. Warga disuruh tidak keluar rumah, tapi kebutuhan sehari-harinya tidak ditangggung. Itu sama halnya dengan membunuh orang secara pelan-pelan, karena tidak semua warga itu punya beras di rumah kalau tidak kerja,” kata Adriansa.

Adriansa juga menyebut bahwa Pemkot Palu selalu saja gagap ketika menghadapi bencana. Mestinya kata dia, Pemkot Palju sudah memiliki kepekaan yang tinggi karena sudah punya pengalaman menangani  korban bencana gempa bumi besar yang disertai tsunami dan likuefaksi pada 28 September 2018 silam.

Tetapi, kata Adriansa, justru Pemkot Palu makin tidak cepat dalam penanganan  situasi darurat bencana pamdemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

“Saat-saat seperti ini Pemkot Palu harusnya sudah melakukan refocusing anggaran, semua sudah ada aturannya, misalnya ada Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Jadi Pemkot harusnya tidak ragu dalam mengambil keputusan. Ini situasi krisis, jadi ada pengecualian yang bisa dijadikan pertimbangan ketika kepala daerah melakukan refocusing anggaran,” katanya

Sumber: BeritaSatu.com

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*