Sulteng Bergerak Mendesak PEMKOT Palu Segera Merelokasikan Aanggaran Untuk Penanganan
Palu-Koordinator Sulteng Bergerak, Adriansa Manu mendesak Pemerintah Kota Palu untuk segera merefocusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan penanganan COVID-19 di Kota Palu.
Menurutnya, semua anggaran yang digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi fisik baiknya direalokasi, seperti dana rehab rekon perbaikan gedung DPRD Kota Palu yang menelan biaya 3,8 miliar.
“Angka sebesar itu mestinya dipakai untuk kepentingan penanganan dan pencegahan COVID-19 misalnya untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para dokter dan paramedik. Gedung itu tidak lebih penting dari kebutuhan penanganan virus corona dan kebutuhan warga kota Palu saat terjadi pembatan sosial.” Tutur Adriansa
Adriansa menyebut, di tengah pandemi COVID-19 pembangunan fisik tidak penting dilakukan. “Paling penting dilakukan dalam kondisi darurat saat ini adalah merealokasi semua anggaran yang tidak mendesak, misalnya dana infrastruktur yang nilainya besar direalokasi untuk penanganan COVID-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok warga seperti pangan.” Kata Adriansa
Sampai saat ini kata dia, belum ada upaya kongkrit Pemkot maupun legistalif di Kota Palu dalam penanganan COVID-19.
“Selama ini saya perhatikan, hanya sebatas surat edaran pembatasan aktivitas sosial saja. Tapi solusi alternatif seperti pemenuhan kebutuhan pokok warga ketika sosial distancing atau physical distancing diberlakukan sama sekali tidak ada. Jadi warga, disuruh tidak keluar rumah, lantas kebutuhan sehari-harinya tidak ditangggung. Itu sama halnya dengan membunuh pelan-pelan, karena tidak semua warga itu punya beras di rumah kalau tidak kerja.” Tandasnya
Adriansa juga menyebut bahwa Pemkot Palu selalu saja gagap ketika menghadapi bencana. Mestinya kata dia, Pemkot memiliki kepekaan karena sudah punya pengalaman saat terjadi bencana 28 september 2018 silam. Tetapi, kata Adriansa, justru Pemkot Palu makin gagap menghadapi situasi darurat bencana seperti sekarang ini.
“Saat-saat seperti ini Pemkot Palu harusnya sudah melakukan refocusing anggaran, semua sudah ada aturannya, misalnya ada Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona virus disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah. Jadi Pemkot harusnya tidak ragu dalam mengambil keputusan. Ini situasi krisis, jadi ada pengecualian yang bisa dijadikan pertimbangan ketika kepala daerah melakukan refocusing anggaran.” Tandanya
Tetapi, Adriansa mengingatkan kepada Pemkot jika melakukan pergeseran anggaran jangan menggunakan dana stimulan tahap II untuk penanganan COVID-19. Sebab kata dia, dana stimulan merupakan hak korban bencana alam 2018 lalu.
“Pemkot sebaiknya menggunakan dana lain yang bukan dana stimulan. Tidak boleh dana stimulan direalokasi untuk penanganan COVID-19.” Kata Adriansa
Lanjut dia, Pemkot bisa menggunakan dana fisik seperti perbaikan infrastruktur, pembangunan gedung DPRD Kota Palu dan anggaran pembangunan tanggul di teluk Palu.
“Sebenarnya kita tidak kekuarangan anggaran. Ini sangat tergantung dengan kemauan politik Pemerintah Daerah, mereka mau tidak mengambil keputusan untuk menggeser seluruh anggaran proyek untuk kepentingan warganya.” Tandas Adriansa
Palu, 6 April 2020
TTD
Adriansa Manu
Koordinator Sulteng Bergerak
Sumber : Sulteng Bergerak