Login

Lost your password?
Don't have an account? Sign Up

Sulteng Bergerak Menggelar Rapat Konsolidasi Untuk Pembelaan Hukum Bagi Korban Bencan

Sulteng Bergerak menggelar rapat konsolidasi dalam rangka menindak lanjuti sejumlah masalah penanggulangan bencana terutama perlindungan dan pelayanan masyarakat korban bencana di Padagimo.

Rapat konsolidasi tersebut dihadiri oleh lembaga yang konsern terhadap pembelaan hukum masyarakat. Adapun lembaga hukum yang tergabung dalam koalisi Sulteng Bergerak yakni Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) dan Eksekutif Daerah Wahana Lingkuangan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah.

Juru bicara Sulteng Bergerak Firmansyah Algintara mengemukakan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk merespon penanggulangan bencana yang selama ini mendiskriminasi korban bencana di Padagimo.

“Kami ingin mengajak korban untuk melakukan gugatan kepada pemerintah yang selama ini ditelantarkan dan didiskriminatif dalam penanggulangan dan pemulihan pasca bencana di Padagimo.” Kata Algintara

Hal itu, menyusul terjadinya pengusiran korban di Huntara beberapa minggu lalu yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu kepada 19 kepala keluarga korban bencana di Huntara Jl Asam III, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Sehingga kata dia, rapat ini digelar dalam rangka memfasilitasi masyarakat untuk melakukan gugatan Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) kepada pemerintah terkait  yang akan didampingi langsung oleh Sulteng Bergerak melalui anggota koalisi yang fokus pada pendampingan hukum yakni PBHR dan WALHI Sulteng.

“Kasus-kasus pengusiran terhadap korban tidak boleh dibiarkan berulang, karena dalam penanggulangan bencana tegas disebutkan bahwa prinsipnya harus adil dan tidak boleh diskriminatif.” Tegas Algintara

Sebelumnya, PBHR dan Walhi Sulteng juga telah menfasilitasi gugatan class action bagi korban bencana di Balaroa yang ditujukan kepada BNPB, BPBD Provinsi Sulawesi Tengah, dan BPBD Kota Palu.

“Gugatan ini dilakukan karena pemerintah telah melakukan penggusuran terhadap rumah-rumah warga di Balaroa tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada warga pemilik rumah.” Kata Harun S.H, salah satu Pengacara Publik PBHR Sulteng

Kata Harun, gugatan ini telah terdaftar di pengadilan dengan nomor register: 061/Pdt.G/2019/PN.Pal di Pengadilan Negeri Palu. Lanjut Harun, pada tanggal 1 Agustus 2019, gugatan ini sudah akan memasuki agenda pembacaan gugatan.

Menurut salah satu pengacara publik Walhi Sulteng, Moh. Hasan S.H,  gugatan tersebut dilakukan untuk mengingatkan pemerintah agar benar-benar menggunakan prinsip kemanusian dan keadilan dalam penaggulangan bencana.

“Selama ini masyarakat diperlakukan secara tidak adil, padahal tugas pemerintah adalah melindungi dan memastikan korban bencana mendapatkan haknya.” Tegas Hasan

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*