Sulteng Bergerak Menyebut Pembangunan Tanggul Laut di Kota Palu Ilegal
Siaran Pers
Palu – Koordinator Sulteng Bergerak, Adriansa Manu menyatakan pembangunan tanggul laut di kota Palu ilegal dan melanggar tata ruang.
Menurutnya pihak aparat harus menyoroti proyek ilegal ini karena terbukti melanggar hukum seperti disampaikan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah pada 30 agustus 2020 melalui media.
Kata Adriansa, aparat kepolisian dan pihak yang berwenang harus menindak tegas pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kita berharap penegak hukum berani melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pasalnya, proses pembangunan ini telah berlangsung lama.
Sementara kata Ombudsman belum ada satupun surat izin yang dikeluarkan dalam pembangunan tanggul penahan gelombang air laut tersebut. Tuturnya
Selain itu kata Adriansa, pembangunan tanggul juga melanggar tata ruang karena sampai dengan hari ini Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik Provinsi Sulawesi Tengah maupun Kota Palu masih dalam proses revisi.
“Nah, bagaimana mungkin pembangunan sudah dilakukan, sementara RTRW-nya masih dalam proses penggodokan. Ini tentu sangat melanggar karena RTRW itu panglima dari pembangunan. Jadi tidak boleh ada pembangunan sebelum ada rencana tata ruang wilayah.” Tegas Adriansa
Menurutnya, Pemerintah Daerah seringkali mengabaikan aturan dan kajian dalam program pembangunan. Padahal kata Adriansa, program pembangunan harusnya mengikuti rencana tata ruang wilayah, bukan sebaliknya.
“Kebiasaan pemerintah daerah ini sering berulang-ulang. Mereka bikin pembangunan terlebih dulu, nanti setelah itu izin dan kebijakannya mengikuti pembangunan yang sudah mereka buat, ini sangat fatal dan melanggar hukum.” Kata Adriansa
Selain itu, kata dia pembangunan tanggul laut juga sangat merugikan nelayan. Apalagi, sebagian besar penduduk pesisir yang berprofesi sebagai nelayan akan direlokasi jauh dari tempanya bekerja.
“Kami pastikan bahwa pemerintah daerah provinsi maupun kota sangat abai dengan kajian ekonomi, sosial dan budaya masyarakat di pesisir. Kenapa? Karena mereka tidak mempertimbangkan aspek itu dalam pembangunan tanggul.” Kata Adriansa
Sehingga kata dia, Sulteng Bergerak menegaskan menolak pembangunan tanggul laut karena telah terbukti ilegal dan mengabaikan kepentingan warga terutama nelayan di pesisir teluk Palu.
Adriansa juga berharap agar Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah terus mengawal dan terus memberikan informasu kepada masyarakat terkait pembangunan tanggul laut di teluk Palu.
“Langka seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat di tengah krisisnya kepercayaan warga terhadap lembaga Negara saat ini.” Tandasnya
Palu, 20 september 2020
Adriansa Manu
Koordinator Sulteng Bergerak
Kontak Person: 082291794751