Sulteng Bergerak : Revisi RTRW Tidak Partisipatif Dan Berbasis Mitigasi Bencana
PALU – Koalisi masyarakat sipil Sulteng Bergerak mengkritisi dan menyoroti penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Palu 2018-2038 tidak melibatkan partisipatif masyarakat dan berspektif mitigasi bencana.
Hal ini disampaikan kepala divisi Advokasi Sulteng Bergerak Adi Aprianto dalam briefing media terkait masalah-masalah temuan dalam rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah provinsi Sulawesi Tengah 2018-2038 di kantor Sulteng Bergerak Jalan Rajawali Kota Palu, Kamis (16/1/2020).
Sangat disayangkan pihak Dinas Tata Ruang Kota Palu yang diundang tidak hadir dalam briefing media tersebut guna didengarkan penjelasanya. Ia mengatakan, dari penyusunan RTRW Kota Palu mereka dapatkan fakta-fakta terbagi tiga wilayah depan, tengah dan belakang.
“Berdasarkan peta zona rawan bencana (ZRB) akan dibangun tanggul sepanjang 7,2 kilometer,” urainya.
Ia mengatakan, dibelakang tanggul akan dibuat sebagai daerah investasi, orang disekitaran tersebut akan direlokasi.
Selain itu kata dia , fakta lainya disisi sebelah kiri kota Palu ada ratusan galian C , sebagian direklamasi dengan adanya Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) bagi perusahan galian C tersebut. Dan pada sisi sebelah Baratnya adanya property komersil dan pribadi. Sehingga, mereka melihat adanya konflik ruang dan lebih banyak direlokasi pemukiman warga dari pada komersil seperti hotel.
Selanjutnya fakta lain mereka temukan pada wilayah Poboya kata dia,terdapat jalur sesar, meskipun tidak berpotensi bencana alam, tapi berpotensi bencana non alam misalnya pencemaran air, tanah, perubahan rona alam dan penurunan kawasan hutan dan lainya.
Untuk itu kata dia, penting dalam penyusunan RTRW ini melibatkan partisipatif masyarakat serta perspektif bencana alam dimasukan agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu dalam hal perencanaan.
“perencanaan harus terkoneksi dari semua unsur, soal pengendalian dan peruntukan,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini izin investasi bukan lagi terkait pengendalian, tapi soal peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). “Jadi mazhabnya sekarang bagaimana PAD meningkat, tidak lagi pengendalian, ” ujarnya. ***
Penulis : Ikram
Editor : Yardin Hasan
Sumber : kabarsultengbangkit.id