Pembangunan Pascabencana Tidak Boleh, Sebelum Terbit Perda RTRW Provinsi
Palu-Koordinator Sulteng Bergerak, Adriansa Manu mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah harusnya belum dapat melakukan pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan ruang lainnya pasca bencana sebelum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah