Tolak OMNIBUS LAW Penuhi Hak Korban Bencana Di Sulawesi Tengah
ALIANSI KORBAN BENCANA BERSATU
Hampir 18 bulan berlalu, mayoritas korban bencana Padagimo 28 September 2018 masih hidup dalam ketidakpastian dan terlunta-lunta di tenda-tenda pengungsian, di hunian sementara (huntara) yang sangat jauh dari kondisi layak huni. Padahal kementerian keuangan melalui BNPB telah mengirimkan dana hibah sebesar 1,9 trilliun rupiah kepada pemerintah daerah diantaranya Kota Palu, Kab. Donggala, Kab. Sigi dan Kab. Parigi Moutong sejak Oktober 2019 untuk rumah warga yang mengalami rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan. Disamping itu juga terdapat dana hibah dari luar negeri sebesar 235 milyar rupiah yang diperuntukan untuk dana stimulan bagi korban bencana di Sulawesi Tengah.
Hingga maret 2020 realisasi dana stimulan tahap II di kota Palu baru sekitar 2000-an lebih kepala keluarga (KK) dari total kerusakan sebanyak 55.102 unit rumah rusak berat, sedang dan ringan. Di kabupaten Sigi dari total kerusakan sebanyak 28.152, terealisasi sekitar 272 KK dan kabupaten Donggala belum terealisasi dari 21.378 unit rumah rusak berat, sedang dan ringan. Sementara kabupaten Parigi Moutong tidak ada informasi pasti terkait realisasi dana stimulan tahap II tersebut dari total kerusakan sebanyak 5.582 unit.
Begitu pula dana jaminan hidup (jadup) dan santunan duka yang diperuntukan bagi korban bencana belum terdistribusi merata. Berdasarkan laporan gubernur per november 2019, masih terdapat 17.234 penyintas yang belum mendapatkan jaminan hidup dan sekitar 1.277 ahli waris korban meninggal dunia belum mendapatkan santunan duka. Sampai hari ini tidak ada lagi pemberian dana jadup dan santunan duka karena alasan dana bantuan dari Kementerian Sosial telah habis.
Dengan kondisi seperti ini para korban bencana bertahan hidup dengan bekerja serabutan tanpa bantuan modal usaha dari pemerintah. Negara seakan abai dan tak pernah hadir dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk memenuhi hak dasar korban bencana di Sulawesi Tengah. Penyintas dibiarkan bertarung sendiri-sendiri mencari sesuap nasi di tengah krisis multidimensi pasca bencana.
Sementara itu DPRD dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sedang giatnya merancang perubahan kebijakan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Disamping tidak memiliki perspektif kebencanaan, Perda RTRW yang sementara digodok hanya menyediakan ruang seluas-luasnya bagi kepentingan investasi. Di Kota Palu pemerintah merencanakan akan menjadikan wilayah pesisir sebagai teras Kota Palu menjadi wilayah zona perdagangan, jasa dan industri. Zona merah yang akan ditetapkan melalui Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kota Palu akan menjadi alat untuk merampas pemukiman dan ruang penghidupan rakyat yang justru dialihkan untuk kepentingan investor.
Hal tersebut sejalan dengan kebijakan RUU Omnibus Law yang juga sementara dalam proses pembahasan di tingkat nasional oleh pemerintah pusat dan DPR-RI. Bilamana RUU ini ditetapkan maka ancaman serius bagi ruang penghidupan rakyat semakin terancam. Karena kebijakan tersebut dibuat dalam rangka memudahkan dan memperlancar keran masuk bagi investasi. Terlebih lagi dengan kondisi kerentanan yang dialami oleh korban bencana dengan merebaknya pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional non alam. Menyikapi situasi tersebut, kami gabungan dari organisasi masyarakat sipil yang selama ini bekerja melakukan pendampingan terhadap korban bencana, organisasi mahasiswa dan warga korban bencana menyatakan sikap :
1. Segera mencairkan dana stimulan tanpa tahapan dan tanpa syarat kepada korban bencana.
2. Berikan kebebasan kepada penyintas untuk memilih relokasi atau dana stimulant
3. Berikan segera dana santunan duka kepada keluarga/ahli waris penyintas yang meninggal dunia.
4. Segera berikan Jadup kepada korban bencana tanpa diskriminasi.
5. Libatkan masyarakat dalam melakukan validasi data dan penyaluran bantuan secara partisipatif.
6. Hak keperdataan korban tidak boleh dihilangkan dan tetap melekat pada korban.
7. Berikan kepastian hukum atas kepemilikan huntap.
8. Berikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap perempuan dan anak serta disabilitas korban bencana.
9. Libatkan masyarakat dalam penyusunan Ranperda RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.
10. Laksanakan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
11. Tolak Rancangan Undang-undang Omnibus Law
12. Bentuk Gugus Tugas Untuk Penanganan Virus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten dan Kota.
Palu, 20 Maret 2020
Freddy Onora, Koordinator Lapangan (082394225822)
Sumber : Sulteng Bergerak