Wali Kota Palu Setujui Usulan Pemberian Modal Usaha Bagi Penyintas di Kota Palu
Pada, 4 November 2021 Celebes Bergerak dan penyintas 2 Kelurahan (Pengawu dan Donggala Kodi) menemui Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid di Ruang kerja Wali Kota Palu. Dalam pertemuan itu, kami menyampaikan kesulitan-kesulitan warga selama tinggal di Hunian Sementara (HUNTARA). Terutama kesulitan ekonomi para korban selama kurang lebih tiga tahun pascabencana dasyat 28 september 2018 silam.
Selain itu, kami juga mengusulkan pentingnya pemberian modal usaha bagi para korban terutama bagi warga yang tidak mendapat bantuan Hunian Tetap (HUNTAP) karena tidak memiliki alas hak berupa sertifikat tanah.
Menanggapi usulan itu, Wali Kota Palu berjanji akan segera memberikan bantuan modal bagi warga yang tidak memiliki sertifikat tanah. Melalui bantuan ini, warga dapat kembali membangun usaha mereka yang hancur akibat bencana alam yang terjadi tiga tahun silam di Kota Palu dan sekitarnya. Dengan begitu, warga yang menjadi korban bisa berlahan-lahan pulih dan kembali beraktifitas seperti sedia kala sebelum bencana 28 september 2018 terjadi.